Berita Terkini

Tingkatkan Pengelolaan SDM lewat Bimtek SAPK

Jakarta, kpu.go.id - Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya meningkatkan konsep pengelolaan kepegawaian di lingkungan Setjen KPU RI maupun provinsi. Salah satu caranya, dengan menghadirkan sistem informasi yang diberi nama Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).  

Guna meningkatkan pemahaman akan aplikasi tersebut, digelar bimbingan teknis (bimtek) dengan mengundang operator dari seluruh satuan kerja (satker) provinsi di daerah Senin (3/9/2018). Kegiatan yang bertempat di Lantai 2, Gedung KPU, Jakarta, ini turut menghadirkan pembicara dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ditambah pemaparan materi oleh Kepala Biro SDM KPU, Lucky Firnandy Majanto. 

Dalam paparannya Lucky mengatakan bimtek SAPK bertujuan untuk meningkatkan kompetensi jajaran didaerah dan menyamakan persepsi dalam hal kepegawaian. "Tentu tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan keteriampilan kepegawaian di lingkungan," ucap Lucky.

Selain itu, Lucky juga menyampaikan beberapa hal terkait informasi pengembangan karir yang tercantum di Peraturan Kemenpan-RB No 27 Tahun 2018 tentang jabatan fungsional. "Nah (melalui aturan ini), jika bapak ibu tidak menduduki jabatan struktural, bapak ibu sekalian tidak labgsung jatuh gradingnya, Sifatnya adalah on/off. Nah ini saya pikir menjadi hal yang sejarah untuk KPU untuk menyemangati kita dalam proses pengembangan karir," jelasnya.

Pada sesi penyampaian materi, Kasubdit Kepangkatan dan Jabatan PNS BKN, Agus Praptana menyampaikan hal-hal teknis berkaitan dengan kenaikan pangkat bagi PNS berdasarkan golongan, sedangkan Kasi Perekaman Data Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Anes Ben Premana menyampaikan materi terkait bagaimana pengelolaan SAPK BKN.

Terakhir, Kasubdit Administrasi Pebgadaan dan Kepangkatan Aparatur, Raden Angka Soesetijo Wirjoprajitno memaparkan materi terkait pindah instansi, "pindah instansi tentu pindah antar instansi ini terkadang harus ada kesepakatan antar instansi, untuk perpindahan jabatan, ada perinndahan jabatan horizontal, vertikal, dan diagonal yakni perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional tertentu atau sebaliknya," pungkasnya. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,012 kali