
Tingkatkan Pengelolaan SDM lewat Bimtek SAPK
Jakarta, kpu.go.id -
Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus
berupaya meningkatkan konsep pengelolaan kepegawaian di lingkungan
Setjen KPU RI maupun provinsi. Salah satu caranya, dengan menghadirkan
sistem informasi yang diberi nama Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
(SAPK).
Guna
meningkatkan pemahaman akan aplikasi tersebut, digelar bimbingan teknis
(bimtek) dengan mengundang operator dari seluruh satuan kerja (satker)
provinsi di daerah Senin (3/9/2018). Kegiatan yang bertempat di Lantai
2, Gedung KPU, Jakarta, ini turut menghadirkan pembicara dari Badan
Kepegawaian Nasional (BKN), ditambah pemaparan materi oleh Kepala Biro
SDM KPU, Lucky Firnandy Majanto.
Dalam
paparannya Lucky mengatakan bimtek SAPK bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi jajaran didaerah dan menyamakan persepsi dalam hal
kepegawaian. "Tentu tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan
keteriampilan kepegawaian di lingkungan," ucap Lucky.
Selain
itu, Lucky juga menyampaikan beberapa hal terkait informasi
pengembangan karir yang tercantum di Peraturan Kemenpan-RB No 27 Tahun
2018 tentang jabatan fungsional. "Nah (melalui aturan ini), jika bapak
ibu tidak menduduki jabatan struktural, bapak ibu sekalian tidak
labgsung jatuh gradingnya, Sifatnya adalah on/off. Nah ini saya pikir
menjadi hal yang sejarah untuk KPU untuk menyemangati kita dalam proses
pengembangan karir," jelasnya.
Pada
sesi penyampaian materi, Kasubdit Kepangkatan dan Jabatan PNS BKN, Agus
Praptana menyampaikan hal-hal teknis berkaitan dengan kenaikan pangkat
bagi PNS berdasarkan golongan, sedangkan Kasi Perekaman Data Pengadaan
dan Kepangkatan BKN, Anes Ben Premana menyampaikan materi terkait
bagaimana pengelolaan SAPK BKN.
Terakhir,
Kasubdit Administrasi Pebgadaan dan Kepangkatan Aparatur, Raden Angka
Soesetijo Wirjoprajitno memaparkan materi terkait pindah instansi,
"pindah instansi tentu pindah antar instansi ini terkadang harus ada
kesepakatan antar instansi, untuk perpindahan jabatan, ada perinndahan
jabatan horizontal, vertikal, dan diagonal yakni perpindahan dari
jabatan struktural ke jabatan fungsional tertentu atau sebaliknya,"
pungkasnya. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,012 kali